PERHAPI Harap Pemberantasan Tambang Ilegal Tak Sekedar Wacana

3 hours ago 14

PERHAPI Harap Pemberantasan Tambang Ilegal Tak Sekedar Wacana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi alat berat yang disita Polres Inhu lantaran melakukan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Batang Gangsal. Foto:Polres Inhu

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menyampaikan praktik tambang ilegal yang masih marak di berbagai daerah. Mereka beroperasi  tanpa menerapkan prinsip good mining practice (GMP) dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. 

PERHAPI berharap pemberantasan tambang ilegal tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar diimplementasikan lintas lembaga. 

Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono menyebut pemberantasan tambang ilegal harus menjadi prioritas nasional yang dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan.

“Tambang ilegal jelas tidak sesuai dengan prinsip good mining practice. Tidak ada kajian teknis, tidak ada pengelolaan lingkungan, dan tidak ada jaminan keselamatan kerja. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya lahan, pencemaran air, hingga hilangnya potensi pendapatan negara,” ucap Sudirman dikutip, Rabu (5/11).

PERHAPI memberikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secara langsung menyoroti persoalan tambang ilegal dalam Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025. 

Salah satu langkah nyata pemerintah adalah pembentukan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) di sektor ESDM, yang diharapkan bisa meniru efektivitas lembaga serupa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sudirman menilai, langkah tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma tata kelola tambang nasional. 

“Ini sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya ingin menata regulasi, tetapi juga benar-benar menegakkan hukum di lapangan,” ujarnya.

PERHAPI berharap pemberantasan tambang ilegal tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar diimplementasikan lintas lembaga.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |