jpnn.com, PEKANBARU - Penghitungan kerugian negara akibat korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau terus dilakukan. Kini sudah mencapai Rp 162 miliar.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan sebelumnya diumumkan bahwa kerugian mencapai Rp 130 miliar lebih.
Kini penghitungan terbaru jumlah kerugian keuangan negaranya bertambah.
"Jumlahnya Rp 162 miliar sekarang, dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi. Itu pemghitungan manual kami," kata Kombes Ade, Jumat (17/1).
Jumlah kerugian negara itu akan disinkronkan dengan hasil audit pemghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Riau.
"Clear-nya nanti yang di BPKP. Saat ini pemeriksaan masih berkembang," lanjut Kombes Ade.
Sejauh ini ada 401 saksi yang dipanggil oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Dari jumlah itu, 353 orang saksi telah hadir memenuhi panggilan polisi.
Dugaan korupsi ini bermula saat DPRD Riau mencairkan anggaran untuk SPPD tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 206 miliar.