Perkara Impor LNG, Wa Ode Tegaskan Hari Karyuliarto Tidak Terlibat Keputusan Bermasalah

3 hours ago 18

Perkara Impor LNG, Wa Ode Tegaskan Hari Karyuliarto Tidak Terlibat Keputusan Bermasalah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Hari Karyuliarto menegaskan kembali bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak adanya keterlibatan eks petinggi tersebut dalam dugaan kerugian negara pada perkara impor LNG Pertamina.

Penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyampaikan bahwa seluruh keputusan niaga yang dipersoalkan dalam perkara ini terjadi setelah kliennya pensiun dari jabatan Direktur Gas Pertamina pada 2014.

“Fakta persidangan sangat terang. Klien kami sudah tidak menjabat ketika perjanjian yang dipersoalkan diubah, dan pembelian LNG yang dipermasalahkan baru terjadi pada tahun 2019,” ujar Wa Ode usai persidangan.

Dalam persidangan terungkap bahwa perjanjian tahun 2014 yang ditandatangani Hari Karyuliarto telah digantikan oleh perjanjian baru pada tahun 2015, sehingga secara hukum dan operasional tidak lagi menjadi dasar pelaksanaan kontrak.

Wa Ode menambahkan, kerugian yang disorot Penuntut Umum terjadi pada periode 2020–2021, yang merupakan masa pandemi COVID-19 — sebuah kondisi global yang berdampak pada hampir seluruh kontrak energi internasional.

“Kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan kebijakan, melainkan akibat situasi luar biasa yang dihadapi dunia. Bahkan kontrak LNG lain yang dimiliki Pertamina juga mengalami kondisi serupa pada periode tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, persidangan juga mengungkap bahwa kontrak LNG dengan Corpus Christi merupakan bagian dari kesepakatan strategis antarnegara, yang pelaksanaannya berlangsung dalam konteks hubungan bilateral Indonesia–Amerika Serikat dan disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Joko Widodo, dalam kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat yang diterima oleh Presiden Barack Obama.

“Kesepakatan tersebut merupakan kebijakan strategis negara dan terbukti memberikan manfaat jangka panjang bagi Pertamina. Kerugian hanya bersifat temporer akibat pandemi,” ujar Wa Ode.

seluruh keputusan niaga yang dipersoalkan dalam perkara sidang terjadi setelah Hari Karyuliarto pensiun dari jabatan Direktur Gas Pertamina pada 2014.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |