jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pada pukul 18.00–20.00 WIB sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Aturan tersebut tidak sekadar imbauan, melainkan menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan perkembangan teknologi membawa manfaat sekaligus risiko bagi anak.
“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” ujar Eri, Selasa (14/4).
Dalam kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya memperketat akses digital anak berbasis usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua dan dilarang memiliki akun media sosial.
Sementara anak usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua dan tetap tidak diperkenankan memiliki akun media sosial.
Adapun usia 16 hingga kurang dari 18 tahun mulai diperbolehkan mengakses media sosial dengan pengawasan orang tua.

















































