jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) memperketat pengawasan pemenuhan hak anak pascaperceraian.
Langkah ini dilakukan dengan mengawal pelaksanaan putusan Pengadilan Agama (PA), khususnya terkait kewajiban nafkah anak, agar tetap dijalankan oleh orang tua meskipun hubungan pernikahan telah berakhir.
Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Ida Widayati menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.
“Tidak ada istilah mantan anak. Hubungan suami-istri mungkin berakhir, tetapi tanggung jawab orang tua terhadap anak tetap melekat,” ujar Ida, Rabu (15/4).
Dia menekankan kewajiban nafkah harus dipenuhi tanpa harus menunggu permohonan dari pihak ibu. Pemkot Surabaya pun terus melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
Menurut Ida, pengabaian kewajiban tidak hanya berdampak pada anak, tetapi juga berpotensi memicu munculnya kelompok rentan baru hingga keluarga miskin baru.
Sebagai bentuk penegakan, Pemkot Surabaya menyiapkan sanksi administratif bagi pihak yang tidak patuh. Salah satunya berupa pembatasan akses layanan administrasi kependudukan.
“Mekanisme sanksi administratif disiapkan, termasuk pembatasan akses layanan administrasi kependudukan bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

















































