Perkuat Layanan Kepabeanan Digital, Bea Cukai Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik

4 days ago 3

Perkuat Layanan Kepabeanan Digital, Bea Cukai Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tanjung Priok terus mendorong transformasi digital layanan kepabeanan dan cukai melalui implementasi jaminan nontunai elektronik. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok terus mendorong transformasi digital layanan kepabeanan dan cukai melalui implementasi jaminan nontunai elektronik.

Inovasi yang mulai diinisiasi sejak 2025 itu menghadirkan layanan yang lebih cepat, aman, dan efisien dengan mengubah proses administrasi jaminan dari berbasis dokumen fisik menjadi sistem digital terintegrasi melalui CEISA 4.0.

Program jaminan nontunai elektronik bertujuan mengoptimalkan proses bisnis layanan jaminan, meningkatkan keamanan penggunaan jaminan, serta meningkatkan efisiensi sumber daya, baik dari sisi waktu, biaya, maupun tenaga kerja.

Dengan sistem ini, pengguna jasa dapat mengelola layanan jaminan tanpa harus bergantung pada proses penyerahan dokumen fisik.

Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian II Bidang Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Priok Erli Haryanto mengatakan inovasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses bisnis layanan jaminan.

“Program yang mulai diinisiasi sejak 2025 ini menjadi langkah strategis untuk mengubah pola layanan. Dari yang masih sangat bergantung pada dokumen fisik, menjadi sistem digital terintegrasi berbasis CEISA 4.0,” ujar Erli.

Dalam praktik kepabeanan dan cukai, pengguna jasa dapat memilih berbagai bentuk jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaminan nontunai elektronik merujuk pada jaminan berupa bank garansi dan customs bond yang diterbitkan secara elektronik sesuai ketentuan Pasal 11 PMK Nomor 168/PMK.04/2022.

Bea Cukai Tanjung Priok terus mendorong transformasi digital layanan kepabeanan dan cukai melalui implementasi jaminan nontunai elektronik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |