jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial MN (53) terkait kasus pengangkutan kayu hasil hutan ilegal.
Dalam sidang putusan Nomor: 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn pada Selasa (14/4), hakim tunggal menyatakan penetapan status tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera adalah sah menurut hukum.
Hakim berkesimpulan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah bahkan dalam kasus ini mencapai tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti sebelum menetapkan MN sebagai tersangka.
Selain itu, prosedur penetapan tersangka telah melalui gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Sumatera Utara.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka sebelumnya (MG, AHH, ARH, dan PB) yang mengangkut kayu tanpa dokumen SKSHHKB (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat) yang sah.
Berdasarkan fakta penyidikan, MN diketahui sebagai sosok yang memerintahkan pengangkutan puluhan batang kayu bulat dari Desa Lancat menuju sebuah pabrik penggergajian kayu (sawmill) di Padangsidempuan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 4 unit truk berisi kayu rimba campuran sebanyak 44,25 meter kubik.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengapresiasi putusan hakim tersebut.





















































