Permohonan Praperadilan Ditolak, Tersangka Kasus Kayu Ilegal Segera Disidang

2 hours ago 15

Permohonan Praperadilan Ditolak, Tersangka Kasus Kayu Ilegal Segera Disidang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bukti kayu hasil pembalakan hutan ilegal. Foto: dokumentasi Kementerian Kehutanan

jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial MN (53) terkait kasus pengangkutan kayu hasil hutan ilegal.

Dalam sidang putusan Nomor: 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn pada Selasa (14/4), hakim tunggal menyatakan penetapan status tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera adalah sah menurut hukum.

Hakim berkesimpulan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah bahkan dalam kasus ini mencapai tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti sebelum menetapkan MN sebagai tersangka.

Selain itu, prosedur penetapan tersangka telah melalui gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Sumatera Utara.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka sebelumnya (MG, AHH, ARH, dan PB) yang mengangkut kayu tanpa dokumen SKSHHKB (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat) yang sah.

Berdasarkan fakta penyidikan, MN diketahui sebagai sosok yang memerintahkan pengangkutan puluhan batang kayu bulat dari Desa Lancat menuju sebuah pabrik penggergajian kayu (sawmill) di Padangsidempuan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 4 unit truk berisi kayu rimba campuran sebanyak 44,25 meter kubik.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengapresiasi putusan hakim tersebut.

Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus kayu ilegal ditolak oleh majelis hakim PN Medan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |