jpnn.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pembahasan mengenai progres Peraturan Presiden atau Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme masih terus berlangsung.
Menurut Prasetyo, pemerintah sedang mencermati berbagai aspek agar aturan yang disusun tetap sejalan dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
"Sedang dibicarakan. Justru di situ semua saling dilihat, kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala," kata Mensesneg di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dia menjelaskan dalam proses pembahasan tersebut, pemerintah meninjau secara menyeluruh pembagian peran antarinstansi, termasuk batasan tugas pokok masing-masing lembaga.
Hal itu menurutnya penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penanganan terorisme tanpa keluar dari koridor kewenangan yang ada.
Prasetyo menambahkan bahwa perkembangan dinamika terorisme yang terus berubah menuntut adanya penyesuaian aturan dan mekanisme penanganan.
"Kedua, memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Prasetyo, pemerintah menilai diperlukan kerangka regulasi yang mampu mengantisipasi berbagai bentuk ancaman terorisme yang semakin berkembang.






















































