bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Direktur Reserse Siber (Diressiber) Polda Bali Kombes Azhari Kurniawan menegaskan bahwa penuntasan kasus sindikat judi online yang melibatkan 35 WNA India ini menjadi salah satu pionir yang menggunakan konstruksi hukum nasional terbaru.
Dalam kasus ini, penyidik Ditressiber Polda Bali mengimplementasikan UU No. 1 Tahun 2023 atau KUHP nasional yang baru.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam beradaptasi dengan pembaruan hukum pidana di Indonesia,” ujar Kombes Azhari Kurniawan di Denpasar, Rabu (29/4).
35 WNA India ini dijerat dengan pasal berlapis mengenai perjudian daring secara berkelompok, sesuai dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023, serta diperkuat dengan UU No. 1 Tahun 2026.
Kasus ini terbongkar berdasar laporan polisi Nomor: LP/A/1/II/2026/DIT.RESSIBER/POLDA BALI yang diterbitkan pada 6 Februari 2026.
Laporan tersebut mencatat adanya pergerakan tidak wajar di dua vila yang berlokasi di wilayah Canggu dan Munggu, Kuta Utara, Badung.
Tim Ditressiber Polda Bali kemudian bergerak melakukan penyelidikan tertutup yang sangat intensif.


















































