bali.jpnn.com, DENPASAR - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus terus berkomitmen dalam mendorong peningkatan ekonomi pemerintah.
Salah satu kontribusi nyata tersebut yakni melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sepanjang 2025, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mencatatkan setoran PBBKB di wilayah Jatimbalinus dengan total mencapai Rp4,3 Triliun.
PBBKB adalah pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.
PBBKB dipungut oleh pemerintah provinsi saat penyerahan BBM oleh penyedia kepada konsumen, dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur.
Penerimaannya digunakan untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan peningkatan sarana lalu lintas, sehingga aktivitas transportasi lebih lancar dan aman.
Menurut Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi, pihaknya berkomitmen mendukung pembangunan di daerah.
"Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata kami untuk pembangunan di seluruh wilayah Jatimbalinus.

















































