Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Bukan Omon-omon

2 hours ago 7

Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Bukan Omon-omon

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru ASN ada yang berstatus PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANGSEL – Perubahan besar bakal terjadi terkait kewenangan pengelolaan guru ASN, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.

Rencana pengalihan status guru ASN di daerah menjadi ASN pemerintah pusat secara resmi dibahas dalam Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Rakor dihadiri antara lain Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Sebelum ke sana, mari kita buka lain informasi yang berkaitan dengan alih status guru menjadi ASN pusat.

Pada 25 Mei 2026, ada diskusi publik bertajuk "Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak" yang digelar Fraksi Partai Golkar MPR RI di Tangerang Selatan (Tangsel).

Hadir di acara tersebut antara lain Wakil Mendikdasmen Atip Latipulhayat serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani.

Pada kesempatan tersebut, Atip sudah menyinggung mengenai perubahan kewenangan pengelolaan guru ASN.

“Ini usulan kami, apa yang kami sebut sebagai restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Satu, perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Pemerintah mulai membahas perubahan besar kewenangan pengelolaan guru ASN, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |