Sidang Perdana Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour

1 hour ago 6

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024, Selasa (11/8). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Yaqut Cholil Qoumas selaku Mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz selaku Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya. Jaksa akan memaparkan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa.

"JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

"Seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini. Persidangan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika KPK menduga adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . KPK menyebut pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diterima Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, saat menjabat Menteri Agama, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga kebijakan tersebut menguntungkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba dengan total keuntungan tidak sah mencapai Rp 40,8 miliar pada 2024 . Dalam konstruksi perkara ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut sebagai representasi Yaqut dalam penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan.

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dolar AS kepada Gus Alex dan 5.000 dolar AS serta 16.000 riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief . Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan kuota haji khusus tambahan . Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar.

Empat perkara terpisah telah diregistrasi untuk masing-masing terdakwa, dengan nomor perkara 42 hingga 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 . Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji . Dengan dimulainya sidang perdana ini, babak baru pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang telah bergulir sejak penetapan tersangka pada Januari 2026 pun resmi dimulai. (tan/jpnn)

KPK gelar sidang perdana kasus korupsi kuota haji dengan empat terdakwa termasuk eks Menag Yaqut.

Read Entire Article
| | | |