jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer mengungkapkan adanya fakta-fakta baru terkait kasus penahanan ijazah yang dilakukan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana, Kamis (17/4).
Selain penahanan ijazah, Diana juga diduga memberikan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), membatasi jam ibadah, hingga memotong gaji karyawan jika meninggalkan pekerjaan ketika salat Jumat.
Menurutnya, dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Diana masuk kategori biadab.
“Itu yang paling tepat jawabannnya biadab,” katanya.
Noel mengatakan beribadah telah diatur di Undang-undang. Apabila hal itu ada dilarang atau dibatasi bisa dikatakan melanggar aturan.
“Ini republik yang diajarkan semua dilindungi namanya terkait agama. Dia mau ke gereja, dia mau ke masjid, dia mau ke pura, dia mau ke kuil, itu dilindungi oleh undang-undang. Kalau mereka melarang itu, ya tahu kan ada konsekuensi,” jelasnya.
Noel menegaskan sikap Diana yang tidak kooperatif dan tidak terbuka, harus diselesaikan secara hukum untuk mengetahui yang benar dan salah.
“Harus ditindak dong. Tindakannya biarkan para penegak hukum kita yang melakukan,” jelasnya. (mcr23/jpnn)