jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Manokwari, Erwin Rengga mengingatkan peserta PKPA jika nanti menjadi advokat harus profesional sekalipun dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis (probono).
“Tangani perkara itu secara profesional,” kata Erwin dalam PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid di Jakarta, Jumat, (23/5).
Erwin menyampaikan pesan tersebut selaku narasumber tentang PBH dan Probono menjawab pertanyaan salah seorang peserta dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasusnya, ada advokat memberikan probono kepada warga yang tidak mampu. Namun karena tidak menuruti saran untuk berdamai, oknum advokat itu “menyerang” kliennya dengan menyebutnya tidak waras di media sosial.
Dia menjelaskan advokat ini sebagai kuasa mewakili kliennya bukan sebagai korban atau pelaku. “Kuasa hukum, sebagai pembela, mendampingi,” kata dia.
Menurut Erwin, apabila advokat itu merasa tidak sejalan maka baiknya mundur sebagai kuasa hukum kliennya secara baik-baik.
Perbuatan menyebut kliennya tidak waras di medsos itu tidak mencerminkan sikap sebagai advokat.
“Teman-teman yang baru belajar PKPA hari ini, camkan jangan mencontoh hal tersebut,” katanya.