jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun Kota menggelar razia petasan dan kembang api menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus menumbuhkan rasa empati terhadap para korban bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah mengatakan razia menyasar toko distributor hingga pedagang kaki lima penjual kembang api di wilayah Kota Madiun.
“Razia petasan ini menyasar toko distributor dan pedagang kaki lima penjual mainan kembang api di wilayah Kota Madiun,” ujar Ubaidillah, Jumat (26/12).
Dia menjelaskan razia tersebut juga sebagai tindak lanjut atas larangan peredaran petasan serta kembang api berdiameter di atas dua inci dan memiliki kandungan bahan peledak lebih dari 20 gram.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Peredaran Bahan Peledak Komersial.
"Untuk penggunaan dan penjualan kembang api besar tersebut, masyarakat yang bersangkutan harus mengajukan izin ke Mabes," katanya.
Dalam razia tersebut, petugas juga mengingatkan para penjual agar meminta identitas pembeli apabila ada transaksi pembelian kembang api dalam jumlah besar, yakni lebih dari 40 buah atau 10 dos.
Ubaidillah menambahkan, hasil razia tidak menemukan pedagang yang menjual kembang api dengan diameter di atas dua inci maupun kandungan bahan peledak melebihi 20 gram.



















































