jpnn.com - Penyanyi jebolan Indonesian Idol Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota ditetapkan polisi jadi tersanka kasus asusila anak di Atambua Belu.
Kasus asusila itu ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyebut penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Serta, terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana," kata AKBP Eka Putra saat dihubungi dari Kupang, Sabtu sore (21/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
AKBP Eka Putra mengatakan selain Piche Kota, penyidik juga menetapkan dua rekan Piche Kota yang berinisial RK dan RM yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2026 lalu.
Tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, meliputi, Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik.




















































