Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik

3 hours ago 1

Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pasangan calon (Paslon ) nomor urut 02 Ratu Dewa – Prima Salam. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon Wali Kota Palembang nomor urut 01 Fitriyanti Agustinda–Nandriani dan paslon 03 Yudha Pratomo– Baharudin.

Dengan putusan tersebut, pasangan calon (Paslon ) nomor urut 02 Ratu Dewa – Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.

"MK menolak esepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” kata MK Suhartoyo saat membacakan keputusan di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palembang Tahun 2024. Gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).

Panglima Perang Ratu Desa – Prima Salam (RD- PS) Ahmad Zulinto seusai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK langsung menyambut gembira bersama tin pemenangan di halaman gedung MK yang menyaksikan langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.

“Kami menyambut dengan gembira bahwa pasangan RD - PS  dapat dilantik,” ungkap Zulinto.

Menurut, Zulinto ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas

“Kami mengimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan, tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” kata Zulinto singkat. (mcr35/jpnn)

MK menolak permohonan PHPU yang diajukan paslon Wali Kota Palembang nomor urut 01 Fitriyanti Agustinda–Nandriani dan paslon 03 Yudha Pratomo– Baharudin.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |