jpnn.com - Perdebatan mengenai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD sesungguhnya bukan sekadar pertentangan antara “langsung” dan “tidak langsung”.
Ia adalah diskursus klasik demokrasi dalam ilmu politik tentang hubungan antara efisiensi prosedural dan kualitas substansial.
Oleh karena itu, perdebatan ini menuntut kejernihan analisis, bukan penggiringan opini yang menyederhanakan persoalan secara berlebihan.
Dari perspektif pro, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sering dipandang lebih efisien secara anggaran dan lebih stabil secara politik.
Pemilihan tidak langsung diyakini dapat menekan biaya politik yang tinggi, mengurangi polarisasi horizontal di masyarakat serta memperkuat fungsi representasi lembaga legislatif daerah.
Dalam teori demokrasi perwakilan, DPRD memang diberi mandat untuk menyuarakan kehendak rakyat melalui mekanisme institusional.
Namun, argumen tersebut hanya valid apabila DPRD berfungsi secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik transaksional.
Dalam praktik politik Indonesia, problem utama justru terletak pada lemahnya etika politik dan pengawasan terhadap relasi antara eksekutif dan legislatif.





















































