jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin, anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan siswa SMK Gamma Rizkynatta Oktavandy menyatakan peluru yang melesat dan bersarang di tubuh korban bukan menjadi faktor utama kematian.
Pernyataan itu disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (15/7).
Dalam pledoi tersebut, penasihat hukum menekankan penyebab utama meninggalnya Gamma bukan semata-mata luka akibat tembakan, melainkan juga karena keterlambatan dalam penanganan medis.
"Bahwa dikarenakan penyebab meninggalnya anak korban Gamma bukan hanya dari tembakan senjata api. Namun, dapat juga dari lambatnya mendapatkan penanganan medis," kata penasihat hukum.
Lebih lanjut, kondisi itu diperparah dengan keterlambatan membawa korban ke rumah sakit yang menyebabkan kehilangan darah dalam jumlah besar.
Menurutnya, apabila segera ditangani langsung dalam operasi bedah, tidak akan membuat nyawa korban melayang.
"Luka tembak anak korban akibat senjata api bukan luka yang fatal seperti kepala, dada dan perut misalnya," ujarnya.
Penasihat hukum juga menekankan bahwa tindakan Aipda Robig merupakan bagian dari upaya penegakan hukum.