jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang antara lain menetapkan 58,03 persen anggaran Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
PMK Nomor 7 Tahun 2026 diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026, dikutip di Jakarta, Rabu (18/2).
Pada Pasal 20 Ayat (3) PMK 7 Tahun 2026 dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Pencairan Dana Desa untuk mendukung Koperasi Merah Putih disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.
Adapun alokasi Dana Desa secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.
Sisa pagu Dana Desa, di luar yang digunakan untuk mendukung KDMP, dialokasikan menjadi pagu reguler dengan nilai sebesar Rp25 triliun.
Secara umum, anggaran Dana Desa digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan tiap desa.




















































