PNS dan PPPK Daerah Dilarang Live Streaming saat Jam Kerja

3 hours ago 20

PNS dan PPPK Daerah Dilarang Live Streaming saat Jam Kerja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dokumentasi penyerahan SK PPPK di Pendopo Pemkab Pamekasan, Jawa Timur (ANTARA/ HO-Pemkab Pamekasan)

jpnn.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh dan paruh waktu dilarang melakukan siaran langsung saat jam kerja.

Larangan live streaming bagi PNS dan PPPK itu berlaku di berbagai platform media sosial.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pamekasan Taufikurrachman menyebut larangan itu bertujuan agar ASN tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.

"Ketentuan ini juga merupakan bagian dari surat edaran yang disampaikan Bupati Pamekasan kepada pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan," kata Taufik, di Pamekasan, Jumat (23/1/2026).

Taufik menjelaskan, dalam surat edaran yang disampaikan kepada para ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan itu disebutkan bahwa abdi negara dilarang melakukan siaran langsung melalui media platform media sosial, seperti Tiktok, Youtube, Facebook, Instagram atau aplikasi lain pada saat jam kerja.

Melalui kebijakan itu, Pemkab Pamekasan ingin agar kinerja para abdi negara benar-benar fokus pada pelayanan masyarakat.

"Mengunggah kegiatan yang dilakukan di media sosial, silakan, tetapi setelah kegiatan itu berlangsung, bukan dengan siaran langsung saat kegiatan berjalan," ucapnya.

Sekda telah menyampaikan ketentuan itu kepada masing-masing pimpinan OPD, termasuk kepada para camat, lurah dan para aparat desa yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.

ASN baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh dan paruh waktu di Pamekasan dilarang melakukan ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |