Polda Aceh Turunkan Tim, Pelaku Penistaan Agama Ditangkap di Kalbar

4 hours ago 18

Polda Aceh Turunkan Tim, Pelaku Penistaan Agama Ditangkap di Kalbar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian (tengah) di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Sabtu (21/2/2026). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang terduga penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial berinisial DS ditangkap Ditreskrimsus Polda Aceh. Penyidik Polda Aceh sudah menetapkan DS sebagai tersangka.

"DS ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama. Laporan tersebut disampaikan seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, kata dia Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, DS diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Selanjutnya, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026. Kemudian, tim berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Sehari kemudian, kata Joko Krisdiyanto, tim Ditreskrimsus Polda Aceh bersama personel Polres Bengkayang menangkap DS dan membawanya ke mapolres setempat guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Kemudian, penyidik menggelar perkara secara virtual. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama," kata Joko Krisdiyanto.

Tim Ditreskrimsus Polda Aceh akhirnya membawa DS ke Polda Aceh di Banda Aceh pada Kamis (19/2). Tim tiba pada Jumat (20/2) dan menahan DS di tahanan Polda Aceh.

"Polda Aceh menegaskan komitmen menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama karena mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khusus melalui media sosial," kata Joko Krisdiyanto.(antara/jpnn)

Seorang terduga penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial berinisial DS ditangkap Ditreskrimsus Polda Aceh.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |