jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polda Jabar mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) dalam operasi yang digelar selama tiga bulan, periode Januari - Maret 2026.
Sebanyak 99 ribu obat keras, diamankan polisi dari seorang warga Aceh, yang tinggal di Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD menuturkan, pengungkapan ini berawal dari diamankannya dua orang di wilayah Indramayu, berinisial P dan D.
Keduanya diketahui mengedarkan obat-obatan keras tertentu untuk wilayah Indramayu dan sekitarnya.
Setelah diamankan, salah satu pelaku mengaku mendapat kiriman barang haram tersebut dari Jakarta.
"Dari informasi itu, tim bergerak ke Jakarta," kata Albert dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/4/2026).
Di Jakarta, polisi melakukan pengintaian ke sebuah rumah kontrakan yang ada di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari pengintaian polisi, diketahui rumah itu diisi oleh seorang pria MN, yang merupakan warga asal Aceh.

















































