jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus pengiriman dimasukkan ke dalam shockbreaker atau shock sepeda motor melalui ekspedisi pesawat.
Dalam pengungkapan kasus itu, seorang pria berinisial KF ditetapkan tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Dacosta mengungkapkan pengiriman narkoba dengan shockbreaker itu adalah modus jenis baru dan merupakan jaringan Malaysia.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap KF bermula saat Bea Cukai Juanda Surabaya menginformasikan kepada Ditresnarkoba ada paket dari Malaysia yang diduga berisi narkoba, Senin (28/5).
Atas informasi tersebut petugas Ditresnarkoba segera berangkat ke kantor Bea Cukai Juanda Surabaya, untuk berkoordinasi dengan Bea Cukai.
Paket tersebut memiliki nomor resi 19LP1746184594917 dan 19LP1746184536470 yang di dalamnya terdapat delapan buah shockbreaker berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih satu kilogram.
“Paket tersebut dikirim atas nama penerima Wandi Didik ke alamat Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik,” kata Robert saat konferensi pers di Mapolda Jatim.
Singkat cerita, pihaknya melakukan koordinasi dengan ekspedisi yang hendak mengirim paket tersebut untuk dilakukan penyamaran.