Polda Jatim Tangkap 580 Massa Anarkis Saat Demo dari 6 Daerah, 89 Diproses Hukum

2 weeks ago 23

Selasa, 02 September 2025 – 08:33 WIB

Polda Jatim Tangkap 580 Massa Anarkis Saat Demo dari 6 Daerah, 89 Diproses Hukum - JPNN.com Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast (tengah). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menangkap sebanyak 580 demonstran yang diduga menjadi dalang kerusuhan saat unjuk rasa di beberapa daerah pada 29-31 Agustus 2025.

Dari ratusan yang ditangkap, 89 di antaranya diproses hukum, 12 masih pemeriksaan, dan sisanya sebanyak 479 telah dipulangkan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan ratusan tersangka itu melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa yang digelar di enam daerah.

“Saya akan menyampaikan terkait penanganan dan penegakan hukum terhadap aksi anarkisme yang terjadi di enam kota atau kabupaten di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, kemudian Kediri di kota, Kediri Kabupaten dan Sidoarjo,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (1/9).

Jules memerinci Polda Jatim menangkap 66 massa yang melakukan aksi anarkis di Gedung Negara Grahadi dan Mapolda Jatim. Dari puluhan massa, sembilan di antaranya diproses secara hukum dan 57 dipulangkan.

Kemudian, jajaran Polrestabes Surabaya menangkap 288 orang, 22 diproses hukum dan 266 orang dipulangkan yang ditangkap saat kerusuhan di Polsek Tegalsari, Gedung Negara Grahadi, dan 18 pos polisi.

“Sebagaimana kita ketahui Polsek Tegalsari ini termasuk masjid yang ada di dalam polsek telah dilakukan perusakan dan penjarahan yang merupakan sarana ibadah dari masyarakat di lingkungan Kota Surabaya atau di sekitar daerah Tunjungan,” bebernya.

Kemudian Polres Kediri Kota menangkap 20 orang dengan rincian tujuh diproses hukum 13 lainnya dipulangkan. Seluruhnya berasal dari lokasi di Gedung DPRD.

Sebanyak 89 massa yang anarkis saat demo di enam kota di Jawa Timur diproses hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |