jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menemukan ratusan ijazah milik mantan karyawan Jan Hwa Diana di rumahnya saat dilakukan penggeledahan. Totalnya ada 108 ijazah yang akhirnya diserahkan oleh Diana.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan 108 ijazah itu diserahkan kepada penyidik, Kamis (22/5) saat Jan Hwa Diana dimintai keterangan tambahan.
“Tadi diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah yang dilakukan atau dibawa yang bersangkutan. Ijazah itu ditemukan di rumahnya,” kata Suryono di Mapolda Jatim.
Saat ini, status Jan Hwa Diana menjadi tersangka penggelapan dalam kasus penahanan ijazah.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” jelasnya.
Namun, Diana masih menjadi tersangka tunggal, sedangkan suaminya Handy Sunaryo masih berstatus saksi.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan.
“Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan. Mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun, saat ini kami menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka,” ujar dia.