jatim.jpnn.com, SURABAYA - Laporan nenek Elina Widjajanti yang diduga menjadi korban pengusiran dari rumahnya tanpa putusan pengadilan mulai ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Nenek Elina diketahui melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polda Jatim dengan nomor laporan: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan sejumlah saksi telah diperiksa.
"Iya sudh ditindaklanjuti dna sudah diproses. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Jules saat dikonfirmasi, Jumat (26/12).
Jules menyebut sampai saat ini sudah ada enam orang saksi yang diperiksa. Namun, dia tidak membeberkan keenam saksi tersebut dari pihak mana saja.
"Pemeriksaan terhadap enam orang saksi," jelasnya.
Sebelumnya, kejadian memilukan dialami lansia berusia 80 tahun tersebut. Dia diduga menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya dan pengeroyokan oleh puluhan orang dari oknum organisasi masyarakat (ormas) tanpa putusan pengadilan.
Kuasa hukum korban Wellem Mintarja mengatakan kliennya tersebut diusir secara paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.



















































