jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ketujuh Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster, pertama ialah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian kedua, RS, RHS, dan TT.
Polda Metro Jaya akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka tersebut.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Lebih lanjut Iman mengungkapkan bahwa alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster kasus, berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
"Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.






















































