jpnn.com, KUANTAN SINGINGI - Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) gencar memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak 525 rakit PETI dimusnahkan dan 56 titik lokasi dipasangi plang larangan.
Operasi Kepolisian Kewilayahan tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Agustus 2026.
Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Operasi dipimpin Direktur Ditpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto selaku Kaopsda.
Operasi ini melibatkan personel gabungan Polda Riau, Polres Kuantan Singingi serta Polsek rayonisasi.
Kombes Pol Apri Fajar Hermanto menegaskan tidak akan membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin terus berlangsung.
“Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Apri Senin (17/8).
Menurutnya, pemberantasan PETI tidak cukup hanya mengandalkan tindakan kepolisian.
















































.jpeg)




