jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menegaskan kesiapan penuh dalam mengamankan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak.
PSU ini akan dilaksanakan di tiga tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menyampaikan pihaknya akan mengerahkan personel dari Polres Siak serta menambah kekuatan dengan personel dari Polda Riau untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses PSU berlangsung.
“Kami berkomitmen untuk menjamin keamanan dan kondusifitas pelaksanaan PSU di ketiga TPS tersebut,” tegas Irjen Iqbal.
Personel tambahan akan dikerahkan ke lokasi-lokasi PSU untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Selain itu, Kapolda Riau mengimbau seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama pelaksanaan PSU guna mencegah terjadinya perpecahan dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar.
Sebelumnya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak untuk menggelar pemungutan suara ulang di tiga TPS.
PSU dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS khusus di RSUD Tengku Rafi’an untuk pasien, pendamping pasien, serta tenaga medis yang belum menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.