jpnn.com - Ditnarkoba Polda Riau menyita uang tunai sekitar Rp 3 miliar serta sejumlah aset bernilai tinggi milik sindikat yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AA di salah satu lapas di Riau.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba itu merupakan lanjutan dari pengungkapan 27 bungkus besar sabu-sabu pada 9 November 2025.
Dalam operasi tersebut, dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Pekanbaru.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan,” tegas Kombes Putu, Selasa (2/12).
Tujuannya penyitaan aset untuk memiskinkan bandar narkoba agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan.
Dalam pemeriksaan, RF dan HR mengaku telah tiga kali menjadi kurir sabu atas perintah AA dengan upah Rp 8 juta per kilogram.
Keduanya bertugas menjemput narkotika dari pemasok dan mengantarkannya ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada AA, yang terbukti mengendalikan jaringan dari dalam lapas.






















































