jpnn.com, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus tersangka berinisial R (36) pemilik sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini terlibat dalam insiden baku tembak yang terjadi pada Februari 2026 lalu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP AhmAd Budi Martono.
"Tersangka R kami tangkap di Desa Ulak Paceh, Kabupaten Musi Banyuasin Senin (13/4/2026) pagi," ungkap Budi, Senin (13/4/2026).
Kata Budi, tersangka merupakan pemilik minyak sumur ilegal.
"Kasus tersangka R berbeda dengan peristiwa 11 sumur ilegal yang terbakar di area PT Hindoli beberapa hari yang lalu. Untuk 11 sumur yang terbakar masih dalam pengembangan," kata Budi.
Lanjut dikatakan Budi bahwa tersangka R sempat kabur ke perbatasan Jambi, petugas membutuhkan waktu tiga hari untuk mengintai pergerakannya hingga dilakukan penangkapan.
"Untuk sementara ini hanya orangnya saja yang ditangkap dan masih kami periksa untuk informasi lebih lanjut akan kami sampaikan," tegas Budi.




















































