jpnn.com - Mahasiswa dan masyarakat sipil yang menamakan diri Aliansi Hukum Melawan menyampaikan pernyataan sikap atas langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait Board of Peace (BoP) dan penandatanganan pakta United States-Indonesia Reciprocal Trade Agreement (US-IDN ART).
Pernyataan sikap disampaikan Koordinator Lapangan Faridz Burhanuddin dan Muhammad Al Fajar di Malang, Kamis (12/3/2026), bertajuk "Saatnya Katakan Cukup! Lawan Imperialisme Gaya Baru!"
Aliansi dalam pernyataannya menyampaikan pada kuartal awal 2026, lembaran sejarah tata negara dan arah politik luar negeri Republik Indonesia (RI) dihadapkan pada sebuah disorientasi moral yang teramat akut.
"Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kelahirannya diwarnai pengorbanan dengan darah perjuangan anti-kolonialisme, kini ditarik mundur secara paksa ke dalam jurang pengabdian kepada hegemoni kekuatan global," ujar Faridz.
Aliansi menilai keputusan sepihak pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengintegrasikan Indonesia secara total ke dalam inisiatif BoP, serta penandatanganan pakta US-IDN ART, telah memicu gelombang krisis multidimensional.
Tindakan tersebut telah mereduksi muruah doktrin diplomasi "Bebas Aktif" menjadi sebuah "Pragmatisme Strategis" yang transaksional dan mengkhianati konstitusi.
"Berdasarkan kajian akademik yang mendalam, telaah terhadap supremasi Undang-Undang Dasar NRI 1945, serta pembedahan komprehensif terhadap naskah Piagam Board of Peace dan Reciprocal Trade Agreement, Aliansi Hukum Melawan menemukan sejumlah pelanggaran kedaulatan yang bersifat fatal dan absolut," tutur Faridz.
Berikut sejumlah pelanggarannya:






















































