jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Aparat Kepolisian Polres Pamekasan membongkar sebuah bilik narkoba yang berada di area Makam Ronggosukowati, Selasa (20/5).
"Pembongkaran ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada kami di Mapolres Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendro Eko Triyulianto.
Hendro mengatakan bilik tersebut dibongkar bersama instansi terkait dari Pemkab Pamekasan, menyusul penggerebekan yang dilakukan malam sebelumnya.
Lokasi bilik narkoba berada di dalam kompleks makam Ronggosukowati, raja Islam pertama di Pamekasan, yang terletak di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan.
Dalam penggerebekan yang berlangsung Senin malam (19/5) sekitar pukul 20.10 WIB, polisi menangkap empat orang tersangka. Mereka ialah DD (46) warga Jalan Brawijaya, Kelurahan Jungcangcang; FA (37) warga Jalan Segara, Kelurahan Gladak Anyar, MR (33) warga Jalan K.H. Ghazali, Kelurahan Jungcangcang, dan NA (47) warga Kecamatan Pademawu.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima poket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat antara 0,19 hingga 0,24 gram.
Barang bukti lain yang diamankan termasuk kotak hitam, dua korek api gas, plastik klip kosong, serta alat hisap berupa botol kaca dengan sedotan dan pipet, dan botol putih bertutup sedotan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.