Polisi Bongkar Peredaran 15,5 Kg Bahan Petasan di Kudus

3 hours ago 16

Rabu, 25 Februari 2026 – 02:00 WIB

Polisi Bongkar Peredaran 15,5 Kg Bahan Petasan di Kudus - JPNN.com Jateng

Bubuk petasan hasil pengungkapan Polres Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/HO. Humas Polres Kudus

jateng.jpnn.com, KUDUS - Peredaran bahan baku petasan di bulan Ramadan dilakukan dengan transaksi lewat media sosial dengan sistem cash on delivery (COD) untuk mengelabui petugas.

Mengantisipasi hal itu, Polres Kudus, Jawa Tengah, mengintensifkan patroli siber. Hasilnya, polisi mengungkap peredaran 15,5 kilogram serbuk petasan dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan patroli di ruang digital memang diperkuat selama Ramadhan karena peredaran petasan biasanya meningkat pada periode tersebut.

“Patroli siber di momen Ramadan perlu ditingkatkan karena petasan marak pada bulan seperti ini. Modusnya sekarang banyak lewat media sosial dengan sistem COD,” ujarnya, Selasa (24/2).

Menurut dia, selain pengawasan di lapangan, pemantauan aktivitas jual beli di dunia maya menjadi fokus utama untuk memutus distribusi bahan berbahaya tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi transaksi bahan baku petasan secara daring. Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan memetakan jaringan distribusi.

Penindakan pertama dilakukan pada 19 Februari 2026 di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang remaja berinisial MRA (16) dengan barang bukti 1 kilogram serbuk petasan siap pakai.

Dari hasil pemeriksaan, MRA mengaku mendapatkan bahan tersebut dari FA (21). Pengembangan kasus kemudian mengarah pada MAS (52), yang diduga sebagai pemasok utama.

Polisi Kudus bongkar peredaran 15,5 kg bahan petasan via medsos dengan sistem COD. Tiga pelaku diamankan, termasuk pemasok utama yang merupakan residivis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |