jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polresta Sleman buka suara terkait penetapan status tersangka Hogi Minaya (43), suami dari korban penjambretan di wilayah Janti.
Dua pelaku penjambretan itu tewas dalam sebuah kecelakaan setelah sempat dikejar oleh Hogi yang mengendarai mobil Xpander.
Insiden itu terjadi pada 26 April 2025 pukul 05.30 WIB di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman.
Istri Hogi, Arsita (39), sedang mengendarai motor dari Pasar Pathuk saat tasnya dijambret dua pelaku, yang lalu melarikan diri dan menabrak tembok hingga tewas.
Kasus penjambretan dihentikan karena pelaku meninggal, tetapi kecelakaan lalu lintas dilanjutkan Satlantas Polresta Sleman.
Polisi memeriksa saksi, saksi ahli, dan gelar perkara selama sekitar 2-3 bulan hingga akhirnya menetapkan Hogi sebagai tersangka karena unsur pidananya dianggap terpenuhi.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan polisi sudah menempuh upaya restorative justice dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai," kata kapolresta, Sabtu (24/1).



















































