jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya sedang memburu pelaku pembakaran Gedung Negara Grahadi pada Sabtu (30/8) malam.
"Negara kita berdasarkan hukum, siapapun yang melanggar hukum akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Minggu (31/8).
Dia meyatakan pembakaran Gedung Negara Grahadi adalah tindakan kriminal dan melanggar hukum.
Oknum yang bertindak anarkis menyebabkan kebakaran di ruang kerja Wagub Jatim, Biro Umum, Biro Protokol serta penjarahan di ruang kerja wartawan.
"Peristiwa Hari Sabtu 30 Agustus di mana terjadi tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok orang tidak bertanggung jawab. Mereka melakukan pelemparan bom molotov ke Grahadi bagian Barat, di situ ada ruangan wagub, protokol, biro umum, dan ruangan wartawan," jelasnya.
"Ada indikasi ini tindakan melanggar hukum. Mereka telah melakukan (dengan) sengaja pembakaran gedung tersebut (Grahadi)," imbuh dia.
Saat ini, Edy bersama timnya melakukan olah TKP sekaligus penyidikan terhadap para pelaku yang membakar bangunan cagar budaya tersebut.
"Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akan melakukan proses penyidikan diawali dengan melakukan olah TKP. Kami nyatakan status quo gedung ini dan kami lanjutkan proses pengungkapan peristiwa siapa pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran ini," kata dia.