bali.jpnn.com, KUTA - Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pantai Kelan, Kuta, Badung.
Seorang pria berinisial MAH (19) asal Makassar berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana setelah menerima laporan dari korban pada Rabu (29/10).
“Berdasar laporan korban dan hasil olah TKP serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Tuban, Kuta, Badung.
Saat diamankan, pelaku beserta barang bukti sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Agus Riwayanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menjual sepeda motor hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Modus yang digunakan pelaku, yaitu memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih menempel di kendaraan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.


















































