Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

6 hours ago 15

Selasa, 08 Juli 2025 – 16:40 WIB

Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng

Sidang tuntutan Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynatta Oktavandy di Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jateng Sateno dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7).

Dia menegaskan terdakwa Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan menembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynatta Oktavandy (17) hingga meregang nyawa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar JPU Sateno di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Aipda Robig dikenakan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

JPU juga mengungkap fakta penting dari hasil penyelidikan balistik bahwa proyektil peluru yang menewaskan Gamma identik dengan amunisi milik terdakwa.

"Terbukti secara sah, dialah pelaku tindak pidana dalam perkara ini," kata JPU Sateno.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang pada Minggu dini hari, 24 November 2024.

Selain tuntutan pidana 15 tahun penjara, Aipda Robig Zaenudin juga diberi denda sebesar Rp 200 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |