jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial RM TPS alias KRT WD (60), warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, karena dugaan penipuan dan pemalsuan surat kekancingan atas tanah berstatus Sultan Ground atau Tanah Kasultanan di Kabupaten Gunungkidul.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan bahwa tersangka beraksi dengan mengaku sebagai keturunan dari Sultan Hamengku Buwono VII.
"Yang bersangkutan ini mengaku sebagai keturunan Hamengku Buwono VII," kata Panungko saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10).
Menurut polisi, yang bersangkutan juga pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada masa lalu.
Panungko menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi pada Juni 2023 di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
Dalam aksinya, tersangka TPS diduga secara tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan menerbitkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan palsu atas tanah Sultan Ground seluas kurang lebih 60 meter persegi.
Korban yang juga pelapor, berinisial A (25), warga Klaten, Jawa Tengah, tertipu dan memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun kafe dan restoran berlantai tiga.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menarik pembayaran untuk penerbitan surat kekancingan palsu senilai Rp 10 juta. Selain denda kekancingan, kerugian korban membengkak karena pembangunan.



















































