jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor ditembak oleh polisi lantaran berupaya kabur dan melawan kepada petugas saat ditangkap.
"Ketiga orang yang terpaksa kami lumpuhkan merupakan para pelaku tindak pidana kriminal dalam kasus pencurian kendaraan bermotor," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Hendro Eko Triyulianto saat konferensi pers, Jumat (7/2).
Adapun total jumlah tersangka yang ditangkap Polres Pamekasan sebanyak enam orang dengan tiga di antaranya ditembak pad kaki bagian kiri. Saat jumpa pers, tersangka yang ditembak ditempatkan terpisah dari tiga tersangka lain dan duduk di kursi roda.
Menurut Hendro, tindakan tegas petugas saat melakukan penangkapan dilakukan karena tidak ingin pelaku yang telah menjadi target operasi selama ini kabur.
"Di samping itu, ketiga tersangka ini juga berupaya melawan saat petugas hendak melakukan penangkapan," katanya.
Keenam tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap itu masing-masing berinisial AR (21), ME (41), H (39) warga Kabupaten Sampang, sementara FP (25) warga kota Surabaya, M (38) asal Pamekasan, dan AF (28) asal Sumenep. Barang bukti yang disita dari berupa delapan unit sepeda motor.
Keenam tersangka curanmor itu dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain menangkap tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi juga mengungkap lima kasus lain berupa penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang.