jpnn.com, KENDARI - Personel Polres Wakatobi Aiptu S menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk DPO kasus pembunuhan anak yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi bernama Litao.
Buntut keteledorannya, Aiptu S dijatuhi sanksi demosi oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian mengatakan Polda Sultra telah membentuk tim audit untuk penanganan perkara kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014 di Kabupaten Wakatobi, yang melibatkan anggota DPRD setempat.
Dari hasil audit tim tersebut, Polda Sultra mengeluarkan dua rekomendasi, yakni untuk penanganan kasus daftar pencarian orang (DPO) atau pidana dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Sementara untuk penerbitan SKCK atas nama Litao juga telah disimpulkan terdapat kelalaian sehingga satu personel diberikan sanksi berupa demosi.
"Dan rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan sampai juga dengan penetapan tersangka, sudah juga dilakukan pemanggilan (terhadap Litao). Lalu rekomendasi lainnya, dalam hal terkait dengan penerbitan SKCK, ada temuan dan sudah ditindaklanjuti," katanya, Kamis.
Dia menjelaskan dalam penerbitan SKCK terdapat SOP sesuai dengan Perpol 6 Tahun 2023, yakni ketika ada pemohon SKCK di Satuan Intel Polres harus berkoordinasi dengan Satuan Lantas, Satuan Narkoba, dan Satuan Reskrim untuk mengecek pemohon tersebut terlibat dalam suatu tindak pidana atau tidak.
Akan tetapi, dalam proses penerbitan SKCK tersebut, Aiptu S tidak mencantumkan tindakan Litao yang telah menjadi tersangka kasus pembunuhan pada tahun 2014. Bahkan, saat itu status Litao telah masuk DPO.