jatim.jpnn.com, GRESIK - Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus aplikasi mata elang (matel) alias 'debt collector' bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar' yang beroperasi di Kabupaten Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan penetapan dua tersangka ini setelah pihaknya mengamankan 4 orang pada Rabu (17/12) kemarin.
"Dari hasil penyidikan, telah ditetapkan 2 orang tersangka atas nama FEP dan MJK," ujar Arya, Jumat (19/12).
Arya mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, FEP dan MJK telah memperjual belikan data debitur dalam aplikasi tersebut. Polisi menemukan sebanyak 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin.
Namun, Arya belum menerangkan detail peran dari dua orang tersangka. Begitu pula status dan peran dari 2 orang lainnya yang sempat diamankan.
"FEP dan MJK mengungkap data pribadi orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri / merugikan orang lain dengan cara memperjual belikan data debitur dengan membuat aplikasi 'Go Matel R4'," ucapnya.
Atas perbuatannya, FEP dan MJK disangka melanggar pidana sesuai Pasal 32 ayat 2 jo. Pasal 48 ayat 2 UU ITE (ancaman 9 tahun) jo. Pasal 65 ayat 1 jo. 67 ayat 1 UU no. 27 Tahun 2022 tentang PDP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Dia menambahkan, 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar' merupakan aplikasi yang dapat diakses secara umum berbasis langganan.



















































