Polisi Tetapkan Oknum Dokter di Malang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

13 hours ago 18

Jumat, 06 Juni 2025 – 17:32 WIB

Polisi Tetapkan Oknum Dokter di Malang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual - JPNN.com Jatim

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MALANG - Sat Reskrim Polresta Malang Kota menetapkan oknum dokter berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan pasien berinisial QAR.

Penetapan itu disampaikan Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (5/6), di Mapolresta Malang Kota.

Dia menjelaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik memeriksa dua saksi ahli, yakni ahli pidana dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Malang.

“Dari keterangan keduanya, dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, kamiv menetapkan AY sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pekan depan,” ujar Yudi.

Walakin, Yudi belum bersedia mengungkap alat bukti yang digunakan untuk menetapkan AY sebagai tersangka. Dia menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Terkait kemungkinan penahanan, kata Yudi, hal itu akan diputuskan setelah pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Malang Kota.

“Kalau sudah cukup bukti maka akan dilanjutkan ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU),” jelasnya.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Malang Kota masih melengkapi unsur-unsur pidana dalam kasus ini. Gelar perkara internal telah dilakukan pada Senin (26/5).

Oknum dokter berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mantan pasien QAR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |