jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo menetapkan tersangka dalam kecelakaan bus yang mengangkut rombongan karyawan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember di jalur Bromo Probolinggo pada Minggu (14/9).
Seseorang yang ditetapkan tersangka ialah Al Bahri (60) warga Desa Gladak Pakem, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember yang merupakan sopir bus bernopol P 7221 UG itu.
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengungkapkan penetapan tersangka ini setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya ditemukan fakta-fakta baru. Berdasarkan hasil kesimpulan, kecelakaan yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia itu karena kelalaian sopir.
"Terdapat kelalaian dan kurangnya sopir bus dalam menguasai tata cara mengemudi kendaraan. Di mana sopir bus melakukan pengereman secara berulang-ulang sehingga memengaruhi sistem fungsi rem," kata Latif, Senin (22/9).
Latif mengatakan pengereman yang dilakukan secara berulang-ulang oleh sopir mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Pihaknya juga telah memeriksa belasan saksi untuk dimintai keterangan. Hasilnya, menetapkan sopir bus sebagai tersangka.
"Saksi yang kami periksa, kernet, tour leader, tiga orang saksi di TKP, tiga orang saksi penumpang bus, empat orang saksi dari mekanik, kepala mekanik, pengurus unit bus, marketing, sopir bus, ahli transportasi dan beberapa saksi terkait lainnya," bebernya.