jpnn.com - Mabes Polri telah mengidentifikasi empat korban dalam kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.
Menurut Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah, keempatnya merupakan korban dari dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu pelaku MS dan MJ.
Enam tersangka kasus asusila, pornografi anak, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka (baju oranye) ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Dari tersangka MS, terdapat tiga korban berjenis kelamin perempuan yang terdiri atas satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
"Terdiri atas satu orang dewasa berusia 21 tahun dan dua orang anak usia 8 tahun dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah," kata Brigjen Nurul saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Brigjen Nurul menyebut bahwa hubungan tersangka MS dengan korban dewasa adalah adik ipar. Korban difoto oleh tersangka saat sedang tidur.
Adapun korban di bawah umur adalah anak dari kakak ipar MS atau keponakan pelaku. Kedua korban pernah dilecehkan sebanyak dua kali oleh MS.
"Modus tersangka MS itu membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban, khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan," ungkapnya.