jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi manipulasi kredit yang terjadi pada Bank Jatim Cabang Jakarta membuat semua pihak mengelus dada. Pasalnya, korupsi tersebut mencapai angka fantastis Rp569,4 miliar.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Nur Faizin menyebutkan kasus itu menambah catatan buruk bagi BUMD yang dimiliki Pemprov Jatim.
Penetapan tiga orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinilai sebagai langkah awal yang melegakan. Namun, dia meyakini kasus tersebut tidak hanya melibatkan segelintir orang.
"Kerugian miliaran rupiah Bank Jatim dampak dari kredit fiktif tidak mungkin hanya melibatkan tiga orang saja. Saya mencurigai ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan 569,4 M," kata Nur Faizin saat dikonfirmasi, Rabu (5/3).
Politikus PKB itu menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya mendorong DPRD Jatim membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menginvestigasi kasus tersebut lebih dalam. Fraksi PKB Jatim disebutnya akan menjadi inisiator pembentukan Pansus Bank Jatim.
"Ada baiknya DPRD Jatim melakukan investigasi mendalam untuk membongkar skandal korupsi di Bank Jatim, kalau perlu kita bentuk pansus. Fraksi PKB Jawa Timur akan menginisiasi terbentuknya Pansus Bank Jatim," ujarnya.
Nur Faizin menambahkan bahwa kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Bank Jatim. Sebelumnya, Bank Jatim kebobolan Rp119,9 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memanfaatkan kelemahan BI Fast pada aplikasi J Connect Bank Jatim.
Kredit fiktif senilai Rp25 miliar juga terjadi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo pada 2022, serta kredit fiktif Rp170 miliar di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang pada 2021.