jogja.jpnn.com, BANTUL - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil membongkar praktik penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di sebuah toko bernama Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Raya Bibis, Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan. Operasi ini dilakukan pada Senin malam (13/4) untuk memberantas peredaran miras di Jogja.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah.
Setelah melakukan pemantauan rutin, tim di lapangan bergerak dan menemukan puluhan botol miras berbagai merek tanpa izin sah.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi Outlet 23 di Jalan Raya Bibis. Hasil pengecekan menunjukkan adanya puluhan botol minuman keras berbagai merek yang disimpan secara ilegal atau tanpa izin sah," katanya.
Operasi ini menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial DAS (25), warga Bangunjiwo, yang diketahui sebagai pemilik barang ilegal tersebut.
Selain DAS, dua saksi berinisial SD dan RAM juga dimintai keterangan oleh petugas di lokasi.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh, petugas menyita total 60 botol minuman keras.

















































