jatim.jpnn.com, GRESIK - Sat Resnarkoba Polres Gresik membekuk enam tersangka pengedar narkoba. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 16 gram narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan penangkapan enam tersangka itu berdasarkan empat laporan polisi yang diterima selama bulan April 2025.
Mulanya, aparat kepolisian menangkap dua tersangka QM dan MA diamankan di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Selasa (8/4).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu paket hemat sabu-sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Pengembangan dari penangkapan ini membawa tim menuju tersangka MF di Desa Gedangan, Sidayu, keesokan harinya.
Tak berhenti di situ, hasil analisis digital dan aliran dana dari MF membuka jalan bagi petugas untuk menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu IS, MR, dan AN, di lokasi berbeda.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi lanjutan ini termasuk total 16 gram sabu-sabu, paket ganja, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan narkoba.
“Dari total 16 gram sabu yang kami sita, jika dikemas dalam bentuk paket hemat maka diperkirakan terdapat 160 paket yang siap edar," jelas Rovan, Senin (21/4).