jabar.jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang terus melakukan pengembangan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial ABP (37 tahun).
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, perkara tersebut saat ini ditangani oleh Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang.
“Penyidik terus bekerja sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku,” ucap Wildan dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Kamis (28/5/2026).
Hal tersebut disampaikan, menyusul adanya pemberitaan terkait kuasa hukum korban yang mempertanyakan lambannya penanganan kasus di Polres Karawang.
Wildan menuturkan, bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, termasuk meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.
“Sudah ada empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik guna kepentingan penyidikan,” terangnya.
Terkait informasi mengenai rencana gelar perkara untuk penetapan tersangka, pihaknya menyebut proses tersebut masih menyesuaikan agenda internal penyidik dan harus dilakukan secara hati-hati agar seluruh unsur pembuktian terpenuhi.
Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum.



















































